Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi

- Kamis, 03 April 2025 | 10:55 WIB
Juwita Rekam Video Dugaan Dirudapaksa Anggota TNI AL Jumran, Sebelum Dihabisi


NARASIBARU.COM
- Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, diam-diam sempat merekam video berdurasi 5 detik yang mengungkap dugaan bahwa dirinya sempat dirudapaksa atau diperkosa oleh Kelasi Satu Jumran alias J, prajurit TNI AL Balikpapan, sebelum dibunuh.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut, terlihat pelaku dalam keadaan mengenakan celana dan baju usai diduga melakukan aksi kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap korban.

Rekaman itu dibuat secara diam-diam oleh Juwita, yang tampak ketakutan hingga membuat video tersebut bergetar.

“Jadi kekerasan seksual yang dialami korban ini, kami menduga sih itu terjadi pemerkosaan,” kata Muhamad Pazri, Rabu (2/4/2025) usai mendampingi pemeriksaan kedua dari dua saksi keluarga korban di Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin.

“Korban sempat merekam kejadian itu sebagai bukti. Dari keterangan keluarga, video ini menunjukkan bahwa pelaku baru saja melakukan aksinya,” kata Pazri dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Bukti video ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa yang dialami korban sebelum akhirnya ditemukan tewas pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan keluarga, Juwita mengalami rudapaksa sebanyak dua kali oleh pelaku.

Peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024.

Sementara insiden kedua bertepatan dengan hari penemuan jasad korban.

“Pelaku menyuruh korban memesankan kamar hotel di Banjarbaru, kemudian datang dan memaksa masuk. Pelaku lalu mendorong korban ke tempat tidur dan merudapaksanya,” ungkap Pazri.

 Kejadian ini sempat diceritakan Juwita kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.

Selain video lima detik, korban juga memiliki sejumlah foto sebagai bukti.

Hasil autopsi terhadap jasad Juwita menemukan adanya sperma dalam rahim korban.

Pihak keluarga pun meminta tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.

“Kami mendesak agar dilakukan tes DNA untuk mengetahui siapa pemilik sperma, karena ini menyangkut kejelasan hukum,” ujar Pazri.

Karena keterbatasan fasilitas forensik di Kalimantan Selatan, kuasa hukum mengusulkan agar tes DNA dilakukan di luar daerah.

 Seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Hingga saat ini, pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin masih melakukan penyidikan. 

J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Namun, pihak Denpom Lanal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan rudapaksa tersebut.

Kasus ini bermula saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.

Sebelumnya, korban diketahui memiliki hubungan dengan tersangka dan telah bertunangan, dengan rencana pernikahan pada Mei 2025.

Namun, bukti-bukti yang terungkap, termasuk video lima detik yang direkam korban secara diam-diam, mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum pembunuhan.

Keluarga korban kini terus menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelidikan kasus ini. (*)

Komentar