NARASIBARU.COM - Eli Eka Handayani (51 tahun), melaporkan suaminya, SS (58), ke Polda Jambi lantaran tidak terima SS menikah lagi tanpa izin atau secara sembunyi-sembunyi.
SS yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) itu menikah lagi dengan seorang perempuan ASN di Kabupaten Batanghari, Jambi, dan bahkan sudah mempunyai anak balita.
"Kami sudah lapor sudah satu tahun lalu. Tetapi belum melihat perkembangan, sehingga kami datang lagi untuk menayangkan laporan kami," ujar Eli, Jumat (12/5).
SS Bikin Pengakuan Saat Sakit dan Sekarat
SS bikin pengakuan saat sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit yang berada di Lampung. Kala itu, Eli merawatnya sepenuh hati.
Karena merasa sekarat dan akan meninggal, SS membuat pengakuan bahwa ia telah mempunyai istri yang kedua.
Dari situ terungkap pula kenapa SS sudah tidak menafkahi Eli selama setahun ini padahal SS masih bekerja sebagai mekanik kapal.
"Tapi saat gajian malah istri muda yang mengambil gajinya. Kami ketemu dengan istri muda SS, saya tanyakan, 'Mau maju atau mundur?' tapi dirinya bilang 'Mau maju' (mempertahankan pernikahan)," kata Eli.
Kuasa hukum Eli Eka Handayani, Esi, mengatakan laporan tersebut dibuat pada bulan Februari 2022. Namun, tampak belum ada perkembangan.
"Kami merasa belum mendapatkan kepastian yang jelas laut mana apakah laut Indonesia atau luar Negeri," katanya.
Esi pun menyampaikan SS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2022 lalu. Namun, keberadaan SS belum diketahui.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa (SS) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Terungkap Praktik Prostitusi di Rumah Kos: 2 Siswi SMA Digerebek, Ada Kondom Bekas Pakai
Ayah dan Anak di Ciamis hanya Minum Air karena Tak Punya Beras, Tinggal di Gubuk Reyot, Tak Terdata Penerima Bansos
Kenalan dengan Pria Ngaku Polisi hingga Kerap VCS, Wanita di Bekasi Berakhir Diperas
Diduga tak Tahan Nafsu, Andriansyah Nekat Perkosa Nenek-nenek Lansia Saat Mencuci di Pemandian Umum