NARASIBARU.COM - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perwira pertama (pama) Polri Iptu MIP atas dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan istri Iptu MIP, yakni AHS atas perbuatan suaminya melakukan KDRT dan perselingkuhan.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6).
Dari hasil gelar perkara Propam, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM, yang diduga merupakan seorang janda.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” terang Ramadhan.
Adapun tindak lanjutnya nanti, kata Ramadhan, Iptu MIP akan diproses di meja sidang Komisi Kode Etik Polri. Sejalan dengan itu, kata Ramadhan, Propam juga melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik Iptu MIP.
AHS, istri Iptu MIP ini sebelumnya melaporkan suaminya itu atas KDRT yang dialaminya. Lebih parahnya lagi, ditemukan video suaminya behubungan badan dengan wanita berinisial AM. Ada 12 bukti video syur suaminya dengan janda yang sudah dipegang AHS.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Pengakuan Siswi SMK Medan Melahirkan di Warung, Tak Tahu Siapa Ayah Bayi, Sudah Berhubungan dengan 5 Lelaki
Biadab! Ayah di Bekasi Setubuhi Puteri Kandungnya Hampir 2 Tahun
Kerangka Manusia dalam Mobil di Asrama Polisi Diduga ODGJ, Dikenali dari Temuan Sarung
Korban Penipuan Kacab Maybank Rp30 Miliar Meninggal Dunia, Depresi Berujung Serangan Jantung