NARASIBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan potensi money politics atau politik uang bisa saja terjadi dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Oleh karena itu, MK mengusulkan tiga langkah untuk mencegah politik uang terjadi selama pemilu.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam putusan permohonan mengenai sistem pemilu, Kamis (15/6).
Pertama, parpol dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
Kedua, MK meminta penegak hukum untuk tegas menindak para aktor yang terlibat politik uang. MK menyatakan agar siapa pun yang terlibat untuk dihukum secara adil. Statusnya sebagai caleg juga dibatalkan.
"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati