NARASIBARU.COM -Rencana menghapus aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), diyakini berdampak pada pemilih Pemilu 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai, LPSDK seharusnya dipertahankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ketika LPSDK itu ditiadakan, maka publik tidak dapat mengetahui aliran dana yang semestinya menjadi pertanggungjawaban peserta pemilu untuk dilaporkan," ujar Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (23/6).
Dia menjelaskan, pemilih sebagai satu unsur penting dalam pemilu berhak mengetahui sumber dana kampanye parpol dan peserta lain seperti caleg hingga capres-cawapres.
"Publik membutuhkan informasi siapa-siapa saja penerima dana kampanye, mengingat Pemilu 2024 memakai sistem proporsional terbuka, yang liberalisasi suara di pemilu diprediksi akan marak terjadi politik uang," tuturnya.
Di sisi yang lain, Neni memandang aturan wajib LPSDK justru memberikan peluang kepada pemilih mempertimbangkan parpol atau sosok yang dia pilih dalam pemilu.
"Tapi (jika LPSDK dihapus), partai politik sebagai peserta pemilu pasti merasa diuntungkan karena tidak perlu ribet laporan (menyerahkan LPSDK)," demikian Neni menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Geram Gibran Diminta Mundur, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan: Apakah Kalau Mau Jadi Wakil Presiden Harus Berpengalaman Jadi Wapres?
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal
Ogah Dukung Gibran, PAN Siap Majukan Kader di Pilpres 2029
Gus Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!