NARASIBARU.COM -Pertanyaan penyidik Bareskrim Polri kepada pengamat politik, Rocky Gerung lebih banyak bersifat akademis. Titik tekannya pada kapasitas Rocky dalam mengkritik dua kebijakan pemerintah, yaitu soal Ibukota Nusantara (IKN) dan Omnimbus Law UU Cipta Kerja.
Begitu kata Rocky usai diperiksa dalam kasus dugaan hoax dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).
"Saya dasarkan argumen saya di dalam peristiwa itu. Saya memberi dua hal, pertama semangat perjuangan buruh, yang kedua peralatan konseptual untuk bertengkar dengan kekuasaan di dalam dua bidang itu IKN dan omnibus law," urainya.
Sementara itu, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengurai bahwa ada sebanyak 70 pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
Adapun pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua yang dijalani oleh Rocky. Dia diperiksa selama 9 jam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
RUU TNI Izinkan Militer Jadi Jaksa Agung, Sejarah Kelam Terulang?
Deddy Sitorus Bakal Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim
AHY Bongkar Upaya Pembenturan SBY dan Prabowo: Manuver Politik yang Memanas?
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna