NARASIBARU.COM -Partai Buruh menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin besok (2/10), mengawal sidang putusan Judicial Review Omnibus Law Undang Undang No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
"Bila dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," jelas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (1/10).
Partai Buruh bersama para penggugat lainnya berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja, serta menyatakan inkonstitusional, serta tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus. Tidak hanya dari Partai Buruh, juga dari elemen masyarakat lainnya.
Said Iqbal memprediksi peluang Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan buruh 50 persen. Namun informasi itu belum terkonfirmasi.
Karena keputusan MK bersifat rahasia sampai dengan dibacakan secara terbuka di dalam persidangan. Buruh berharap hakim Mahkamah Konstitusi mendengarkan tuntutan kaum buruh untuk mencabut UU Cipta Kerja itu.
"Keputusannya jangan terlalu menyedihkan,” harapnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Viral Gubernur Kaltim Sindir Dedi Mulyadi Gubernur Konten saat Rapat di DPR
Bobby Nasution: Ada Ormas yang Jadi Cikal Bakal Premanisme
Pemakzulan Wapres Diatur Konstitusi, Pertahankan Gibran Justru Lebih Berbahaya
Pentolan PSI ‘Semprot’ Pihak Desak Gibran Mundur: Mereka Yang Menolak Suara Rakyat Artinya Melawan Tuhan!