NARASIBARU.COM -Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama setahun ke depan. Tanggal 16 Oktober 2023 tepat satu tahun Heru bertugas menjadi orang nomor satu di Pemprov DKI.
"Iya, saya (sudah) terima surat keterangan (diperpanjang)," kata Heru usai bertemu dengan Mendagri RI, seperti dikutip redaksi, Senin (16/10).
Heru mengaku mendapatkan pesan dari Mendagri RI Tito Karnavian untuk bekerja dengan baik dalam perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Pesannya (dari Mendagri Tito) kerja yang baik," kata Heru.
Heru resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya yakni Anies Baswedan.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jeffrie Geovanie Bisa Bahayakan Presiden Prabowo, jika Dipilih Gantikan Erick Thohir
Deddy Sitorus Lontarkan Tuduhan Lagi, Sebut Jokowi Tukang Ngeles: Sein Kiri Belok Kanan
Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
Pemerintah Bersama DPR Pastikan Buruh Sritex Terima Hak Sebelum Lebaran