NARASIBARU.COM -Massa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Demokrasi kawal Reformasi (FMD Reformasi) meminta Mahkamah Konstituti (MK) menjaga marwah lembaga kenegaraannya dengan tidak mudah diintervensi oleh siapapun dalam mengambil keputusan.
Termasuk terkait wacana mendorong Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Sebab, uji materiil Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) banyak dihubungkan dengan Gibran.
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, massa FMD Reformasi melakukan orasi di pintu masuk silang Monumen Nasional (Monas) atau dekat IRTI, Jakarta Pusat, Senin siang (16/10).
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati