NARASIBARU.COM -Penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate atas dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, sulit dihindari dari spekulasi politik.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terjadi di tahun politik.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, publik akan berasumsi bahwa setelah Nasdem mendukung Anies Baswedan, Johnny G Plate berhasil dijerat kasus dugaan korupsi. Sebab, untuk menjadikan tersangka korupsi seorang Menteri itu mesti melalui restu presiden.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati