Makasar - Berhembus kabar, Lima penyelenggara pemilu di kota Makassar bernasib apes, gegara tergoda uang caleg.
Kelima anggota PPK dan PPS itu dipecat karena menerima uang Rp 200 ribu dari seorang caleg.
Pasalnya, Pemecatan dilakukan pihak KPU Makassar setelah ditemukan bukti kuat sehingga digelar sidang kode etik yang memutuskan dan menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan kepada seorang PPK dan 4 PPS di Makassar
Berdasarkan Fakta sidang yang digelar KPU Makassar menyebutkan bahwa ke lima penyelenggara Pemilu tersebut terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang caleg.
Sementara itu, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan memecat 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 4 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujung Pandang karena melanggar kode etik.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan KPU Makassar kelimanya terbukti menerima uang Rp 200 ribu dari salah seorang oknum caleg.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati