NARASIBARU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini karena Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2023.
Baca Juga: Perselingkuhan Elmer Syaherman dengan Pramugari Guncang Rumah Tangga Tiktoker Ira Nandha
Pangkey tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya kepada publik begitu putusan disampaikan.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari ini.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati