NARASIBARU.COM -Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu petang (23/3).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan pendaftaran Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud telah teregister dengan nomor perkara 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” ungkap Todung saat jumpa pers di Gedung MK.
Todung juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas di Mahkamah Konstitusi yang sudah menerima pendaftaran paslon 3 yang berisi sekitar 151 halaman.
Meski begitu, Todung menyebut masih ada bukti-bukti yang belum diajukan. Pihaknya akan melengkapi bukti-bukti tambahan pada malam hari ini.
“Malam ini insya Allah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini. Kang telah ditentukan oleh MK,” pungkasnya.
Saat mendaftar, Todung didampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud seperti Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, Hendry Yosodiningrat, dan yang lainnya.
Hadir pula Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Anggota DPR RI fraksi PDIP Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu, hingga Deddy Sitorus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pintu Masuk Pencopotan Wapres Gibran: Cacat Etik dan Hukum Lahir dari Putusan MK?
Geram Gibran Diminta Mundur, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan: Apakah Kalau Mau Jadi Wakil Presiden Harus Berpengalaman Jadi Wapres?
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal
Ogah Dukung Gibran, PAN Siap Majukan Kader di Pilpres 2029