Sebab, Mahfud menjelaskan, dalam tata hukum putusan MA bersifat mengikat. Sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/6/2024).
Menko Polhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR.
"Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar," ujarnya.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif.
"Cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga. Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu," beber Mahfud.
"itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," sambungnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati