NARASIBARU.COM -Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun untuk investor Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan hanya sebatas hak guna lahan semata, bukan menjadi hak milik.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menuturkan, HGU yang diteken Jokowi itu selanjutnya bisa diperpanjang atau tidak oleh investor.
"Begini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus. Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan 20 tahun ya," kata Zulhas, di Kantor DPP PAN, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Minggu (14/7).
Menurutnya, lahan yang dipakai para investor itu tetap milik Indonesia, hanya saja penggunaannya sebatas usaha dan bangunan, bukan menjadi hak milik.
"Tapi lahan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya indonesia, punya negara," jelasnya.
Sebelum ada kebijakan HGU, Zulhas berpendapat, para investor belum ada kepastian mengenai penggunaan lahan di IKN.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan. Jadi gimana orang membangun nggak ada tanahnya," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Merasa Difitnah Deddy Sitorus, Jokowi: Saya Ngalah Terus, tapi Ada Batasnya!
Gerah Dituding Kirim Utusan ke PDIP Agar Tak Dipecat, Jokowi: Kepentingan Saya Apa? Logikanya Dipakai!
NGERI! Jenderal Maruli Simanjuntak Cari Orang Yang Protes Seskab Teddy Naik Pangkat
Jadi Sorotan! Teddy Sudah Letkol, Lettingnya Lulusan Terbaik Akmil 2011 Masih Berpangkat Kapten