Kepemilikan Lahan di Pesisir Tangerang Ilegal, KPK Perlu Panggil Aguan, Jokowi dan Tiga Jenderal

- Minggu, 09 Februari 2025 | 22:05 WIB
Kepemilikan Lahan di Pesisir Tangerang Ilegal, KPK Perlu Panggil Aguan, Jokowi dan Tiga Jenderal




NARASIBARU.COM - Polemik kepemilikan lahan di wilayah pesisir Tangerang, Banten, memasuki babak baru.


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertindak tegas dengan mencabut semua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah tersebut.


Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah pesisir laut Tangerang cacat formil dan materil.


Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, penerbitan sertifikat di atas wilayah laut Tangerang merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang dan bahkan Undang-Undang Dasar 1945.


Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mencabut beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Petrus juga menyoroti keuntungan yang diperoleh PT IAM dan PT CIS, dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Agung Sedayu Group milik pengusaha properti terkemuka, Aguan.


Kedua perusahaan ini memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut dengan alasan tanah musnah.


"PT IAM dan PT CIS sangat diuntungkan dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM pada tahun 2023 lalu," ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025 .


"Kedua perusahaan ini memiliki hak prioritas untuk merekonstruksi dan mereklamasi wilayah laut atas alasan tanah musnah."


Petrus menduga, keuntungan yang diperoleh kedua perusahaan tersebut terkait dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.


Tak hanya itu, Petrus juga menyoroti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024 yang memberikan hak prioritas kepada bekas pemegang hak atas tanah untuk merekonstruksi dan mereklamasi tanah musnah.


Menurut Petrus, pemanggilan para pihak, yakni pemilik Agung Sedayu Aguan, mantan Presiden Jokowi dan mantan Menteri ATR BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto perlu dilakukan.


Selain itu KPK minta keterangan dua petinggi Agung Sedayu Letjen Nono Sampono, Laksamana Madya TNI (Purn) Fredy Numberi untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan ratusan sertifikat tersebut.


Tindakan tegas Menteri ATR/BPN ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak masyarakat atas tanah di wilayah pesisir Tangerang.


👇👇



Sumber: Sawitku

Komentar