NARASIBARU.COM -Setelah aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus, tidak ada lagi alasan bagi partai untuk ragu mencalonkan tokoh internal mereka.
Hal ini disampaikan Pengamat politik Adi Prayitno menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra yang kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
"Minimal partai-partai itu berani menyodorkan kader terbaik mereka untuk bertanding di Pilpres 2029," ujar Adi lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 16 Februari 2025.
Ia menilai, dalam politik Indonesia, sekalipun calon yang diusung kalah dalam pilpres, mereka tetap berpeluang mendapatkan posisi strategis dalam pemerintahan.
Hal ini terlihat dari kebiasaan politik di Indonesia di mana lawan politik tetap dirangkul dalam pemerintahan, baik sebagai menteri maupun pejabat tinggi lainnya.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati