NARASIBARU.COM - Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan polisi terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Laporan ini dibuat oleh salah seorang satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmount ke Polda Metro Jaya.
Assistant Front Office Manager Dinda mengatakan, manajemen hotel sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.
"(Manajemen) Kami nanti akan ada statement langsung," kata Dinda ketika ditemui oleh Tempo di lobi Hotel Fairmont pada Ahad, 16 Maret 2025.
Di tempat yang sama, Head of Security Hotel Fairmont Heru Nugroho mengatakan, dia tidak berwenang untuk mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan laporan tersebut.
"Sudah aturan. Kita tidak boleh mengeluarkan statement apapun terkait dengan yang terjadi di sini apapun itu tanpa izin dari manajemen," kata Heru
Heru juga menyebutkan, hal-hal terkait dengan laporan polisi tersebut bisa ditanyakan langsung kepada pihak Polda Metro Jaya. "Kalau mau ya silahkan (tanya) ke penyidik langsung, ke Polda, dan sebagainya," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya diketahui para aktivis yang mendatangi Hotel Fairmont dan menginterupsi jalannya rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang satpam hotel dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 Maret 2025.
Namun Ade belum menjawab pertanyaan Tempo ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, pelapor adalah security hotel berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.
Dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Sri Mulyani Diisukan Mundur, Golkar: Terserah Presiden Saja
Jadi Sorotan! Draf RUU KUHAP Sebut Jaksa Tak Bisa Usut Korupsi
Minta Stop Serang Jokowi, Projo: Bukan Tak Mungkin Jokowi Akan Hancurkan PDIP!
Pemerintah Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Bikin Rakyat Semakin Was was!