NARASIBARU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Sebab itu, usulan pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) sudah kehilangan dasar hukum.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, mengatakan, pembentukan Pansel Capim KPK yang semula direncanakan pada Juni 2023 selanjutnya berubah, atau mundur pada pertengahan 2024.
"Sehubungan Putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022, 25 Mei 2023, yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK dan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Siaga 98 berpendapat, putusan MK harus dihormati, dipedomani dan dijalankan," tutur Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/6).
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan binding, atau berlaku sejak diputuskan, dan mengikat pemerintah secara serta merta.
"Putusan MK sudah jelas dan tidak multitafsir. Bahwa pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.
Karena itu, kata Hasanuddin, bila ada usulan pembentukan Pansel Capim KPK tetap dilakukan saat ini, sudah kehilangan dasar hukum.
"Siaga 98 berharap pimpinan KPK saat ini juga menghormati dan mempedomani putusan MK, karena mengikat KPK secara institusional," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Geram Gibran Diminta Mundur, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan: Apakah Kalau Mau Jadi Wakil Presiden Harus Berpengalaman Jadi Wapres?
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal
Ogah Dukung Gibran, PAN Siap Majukan Kader di Pilpres 2029
Gus Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!