Media Asing Soroti Pengesahan RUU TNI, Singgung Dwifungsi Militer Era Orba!

- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:10 WIB
Media Asing Soroti Pengesahan RUU TNI, Singgung Dwifungsi Militer Era Orba!




NARASIBARU.COM - Media Singapura Channel News Asia (CNA) menyoroti pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang oleh DPR RI.


Dalam artikelnya yang bertajuk "Indonesia parliament passes contentious amendments to military law" menyebutkan bahwa pengesahan UU TNI ini mengundang banyak kontroversi. 


Pasalnya, dengan pengesahan ini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil.


"RUU tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa RUU itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini kembali ke era Orde Baru yang kejam di bawah mantan Presiden Soeharto, di mana prajurit militer mendominasi urusan sipil," tulis CNA.


The Straits Times yang juga berasal dari Singapura juga melaporkan hal yang sama dengan CNA. 


Bahkan, The Straits Times secara detail menggarisbawahi pasal-pasal kontroversial yang disorot masyarakat.


"Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi tahun 2004 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, mereka hanya dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan keamanan dan pertahanan seperti Badan Intelijen Negara, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional," tulis The Straits Times.


"Amandemen itu meningkatkan jumlah instansi menjadi 14, yang mencakup Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," lanjut The Straits Times.


Dalam artikel berjudul "Indonesia passes controversial law expanding military's role in governance", The Straits Times menyinggung soal kekhawatiran masyarakat akan bangkitnya kembali dwifungsi militer di era Presiden Soeharto, yang praktiknya telah dihapus dalam reformasi 1998.


Sebagai informasi, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. 


Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.


Sah Jadi Undang-undang


DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan. 


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 


Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang disampaikan pandangannya secara tertulis. 


Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang. 


"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan. 


"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir. 


Rapat ini kemudian dilanjut dengan mendengarkan pandangan dari Menteri Pertahanan usai RUU TNI disahkan menjadi UU. 


Sumber: Fajar

Komentar