NARASIBARU.COM - Sebuah surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beredar di media sosial.
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menegaskan surat tersebut bukan dikeluarkan secara resmi oleh pihak Polsek Menteng.
“Kalau dilihat dari bentuk surat, kop surat itu si bukan keluar Polsek ya, jadi belum tahu kita. Karena kan untuk oknum yang memang mengirim itu (suratnya), saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di Propam Polres,” kata Kompol Rezha saat dihubungi, Senin (24/3).
Rezha juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah menginstruksikan atau membenarkan adanya permintaan THR kepada masyarakat.
“Kalau dari kita (Polsek Menteng) si tidak ada, kita juga sudah menyampaikan si memang dari awal tidak ada bilang namanya minta-minta THR kepada warga,” lanjutnya.
Menurutnya, polisi terikat dengan kode etik yang melarang penyalahgunaan wewenang, terlebih kepada masyarakat.
“Soalnya kan kita kan ada aturan kode etik yang melarang dalam bentuk penyalahgunaan wewenang kepada masyarakat. Masyarakat aja banyak yang membutuhkan masa kita memanfaatkan,” jelas Kompol Rezha.
Dia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap surat tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan final.
“Kita juga hanya merujuk pada objek suratnya itu betul apa tidak. Terus kalau memang betul permasalahannya kenapa buat. Dari Polres Metro Menteng tidak pernah mengeluarkan yang seperti itu,” tegasnya.
👇👇
Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?! pic.twitter.com/YAMEQR7PfH
— Lawan Oligarki!! (@NalarPolitik_) March 23, 2025
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
Mengejutkan! Pegiat Medsos Ini Akui Dibayar Prabowo di Pilpres 2024
Habis Dwifungsi TNI, Terbitlah Dwifungsi Polri! Baru-Baru Ini 1.255 Perwira Polisi Dipindahkan ke Berbagai Kementerian dan Lembaga Sipil
UU TNI Izinkan Tentara Awasi Ruang Digital, Apa Kata Menkomdigi?
Jangan Mau Dikelabui Demo Mahasiswa Yang Digerakkan Asing: Mengenal 5 Sosok Asing di Jajaran Danantara