Nah Lho! Bela Jokowi Soal Langgar Konstitusi, Direktur Eksekutif KP3I Tantang Luhut Pandjaitan Diskusi Terbuka

- Jumat, 04 April 2025 | 10:25 WIB
Nah Lho! Bela Jokowi Soal Langgar Konstitusi, Direktur Eksekutif KP3I Tantang Luhut Pandjaitan Diskusi Terbuka




NARASIBARU.COM - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, menantang Luhut Binsar Pandjaitan diskusi terbuka.


Tom menanggapi pernyataan Luhut Panjaitan yang menyebut mantan Presiden Jokowi tidak pernah melanggar konstitusi selama 10 tahun menjabat.


Dia menantang Luhut yang saat ini ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia.


Tom menantang Luhut diskusi terbuka dengan melibatkan publik agar dapat memberikan penilaian objektif mengenai apakah tindakan-tindakan Jokowi selama ini melanggar konstitusi atau tidak.


“Pelanggaran konstitusi Jokowi sangat telak. Jika Pak Luhut yakin bahwa Jokowi tidak melanggar konstitusi, mari kita uji ketiga poin ini agar rakyat Indonesia juga turut memberikan penilaian atas argumen-argumen yang kita lontarkan,” kata Tom dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).


Tom juga mengajak Luhut untuk melakukan pembahasan mengenai hal ini secara transparan di depan publik, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas mengenai konstitusi dan pelanggarannya.


"Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam diskusi politik, namun membenarkan sebuah pelanggaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi," kata Tom.


Menurut Tom, pernyataan Luhut adalah sebuah penggiringan opini yang bertujuan untuk menutupi berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi.


Tom membeberkan sejumlah pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi selama 10 tahun berkuasa di Indonesia.


Tom melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat 4 April 2025 menyebutkan bukti pertama yaitu Keputusan Presiden (Keppres) No 125/P tertanggal 18 Oktober 2021.


Namun Tomi tak menjelaskan detail soal isi Keppres ini.


Berikutnya penggusuran masyarakat di Pulau Rempang demi kepentingan investasi yang merugikan rakyat.


"Selanjutnya tujuh Instruksi Presiden yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2019, yang tidak dilaksanakan oleh Presiden maupun para Menteri selama masa jabatannya," kata Tom.


Sebelumnya, usai berlebaran di kediaman Jokowi di Solo pada Senin 31 Maret 2035, Luhut menyatakan bahwa dirinya adalah saksi hidup bahwa Presiden ke-7 Indonesia itu tidak pernah melanggar konstitusi.


Namun, Luhut tidak merinci lebih lanjut mengenai isu pelanggaran konstitusi yang dimaksud.


"Saya kan pembantu Presiden Jokowi selama 10 tahun, saya saksi hidup. Ya saya ulangi sekali lagi, saya saksi hidup," ujar Luhut.


Sebagai mantan prajurit, Luhut mengaku tidak menemukan adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Jokowi selama masa jabatannya.


"Dan sebagai tentara, saya tidak melihat ada pelanggaran-pelanggaran secara konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo waktu itu. Tidak saya lihat. Jadi siapapun yang bisa anu, saya bisa saksi hidup," kata Luhut Pandjaitan.


Sumber: PojokSatu

Komentar