NARASIBARU.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang penggerudukan sekelompok aktivis ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa 1 April 2025.
Kehadiran sekelompok aktivis ke UGM untuk mendesak kampus tersebut membuka secara terang benderang data keaslian ijazah Jokowi.
"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan tertulis yang dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.
Roy menilai UGM sudah keterlaluan dalam menyikapi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena meski sudah mencuat selama satu dekade, namun UGM hanya bisa menunjukkan selembar fotokopi ijazah hitam putih yang disebut-sebut milik Jokowi.
"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari UGM," kata Roy.
Saat ini, lanjut Roy, dimunculkan soal kabar kemungkinan bahwa ijazah itu pernah ada, namun kemudian hilang dan dilakukan penerbitan ulang alias re-printing. Pernyataan tersebut disampaikan Guru besar dari UGM Prof Markus Priyo Gunarto.
Hal ini, lanjut Roy, jelas mengakibatkan kegaduhan baru terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Roy, pendapat Prof Markus ini seperti menelan ludahnya sendiri. Karena sebelumnya dia malahan yang pernah berkata bahwa ijazah itu hanya boleh dibuat sekali saja dan disebut sebagai einmalig atau bersifat photografis.
"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang artinya "sekali saja"," kata Roy.
Artinya, tegas Roy, tidak boleh diduplikasi atau digandakan, karena terkait dengan tandatangan asli, stempel basah, hologram/watermark original, nomor seri unik yang terdapat pada lembar aslinya.
"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No 17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.
Bilamana terjadi pemalsuan dokumen jelas ada sanksi pidananya yakni Pasal 263 dan 264 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun, kemudian Pasal 266 KUHP yang bisa menambah empat tahun lagi. Sanksi khusus ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010.
"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," kata Roy.
Artinya sanksi pidana maupun perdata sudah menunggu apabila ternyata digunakan alasan ijazah Jokowi hilang untuk dibuatkan ijazah baru (dengan jenis font baru, logo emas terkini).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dua Menteri Sebut Jokowi Bos, Pengamat: Offside! Sekarang Presidennya Prabowo
Pamer 10 Tahun Bersahabat, Amien Rais Ingin Prabowo Jangan Lagi Ucapkan ‘Ndasmu’!
Pengamat: Menteri yang Menganggap Jokowi Bos Layak Ditendang dari Kabinet Prabowo
Rocky Gerung: Ngapain Menteri Gantian Temui Jokowi saat Prabowo di Luar Negeri?