NARASIBARU.COM - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan tersebarnya sebuah video syur yang diduga diperankan oleh kekasih Fadly Faisal yakni Rebecca Klopper.
Adapun video tersebut pertama kali mencuat ketika salah satu akun Twiiter mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui media sosial pribadinya.
Dalam video syur Rebecca Klopper yang pertama beredar di Twitter tersebut berdurasi sekitar 47 detik.
Dan tentunya banyak netizen khususnya para pria yang berbondong-bondong mencari link video syur Rebecca Klopper tersebut.
Dalam video syur tersebut terlihat sosok perempuan yang diduga Rebecca Klopper sedang berbuat tak senonoh dengan seorang pria.
Banyak yang mengira jika sosok pria tersebut merupakan mantan Rebecca Klopper, yakni Rizky Pahlevi alias Kipe.
Namun, bukan hanya Kipe yang diduga sebagai pemeran pria dalam video syur tersebut, nama Fadly Faisal pun turut terseret.
Beberapa netizen menemukan beberapa fakta diantara Fadly Faisal dan Kipe terkait kemiripan dengan sosok yang berada dalam video tersebut.
Sementara itu, baru-baru ini beredar sebuah fakta baru bahwa video syur 47 detik yang tersebar ternyata hanya potongan aja.
Salah satu akun Twitter membagikan sebuah link video syur Rebecca Klopper yang lebih panjang, yakni berdurasi 11 menit.
Usai akun tersebut membagikan link video syur Rebecca Klopper full 11 menit, para netizen pun banyak yang mengunjungi akun tersebut dan membuktikan keaslian video tesebut.
Tak ayal link video syur Rebecca Klopper full 11 menit pun diburu netizen dan mencari tahu akun Twitter penyebar link video Becca.
Setelah diselidiki lebih lanjut, akun Twitter yang memiliki link video syur Rebecca Klopper bernama @dedekkugem.
Namun sayangnya, akun pengunggah video full 11 menit Rebecca Klopper tersebut di take down oleh pihak Twitter.
Sehingga link download video syur Rebecca Klopper durasi full 11 menit tersebut tidak bisa diakses lagi.
Namun perlu diingatkan jika menyebarkan konten bermuatan pornografi sebenarnya dilarang secara hukum. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". (*)
Sumber: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Fitur-Fitur Tersembunyi Google yang Wajib Kamu Ketahui
Google Habiskan Miliaran Dolar untuk Bayar Pesangon Ribuan Karyawan yang di PHK
KABAR DUKA! TikToker Rahma Azzahra Putri Hariyadi Pemilik Akun TikTok Kanjengrahtu, Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Jagorawi, inilah Profilnya!
Sekolah di AS Copot Cermin Toilet karena Murid Banyak Bikin Konten TikTok